PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
UPT DINAS
PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN
DAYEUHLUHUR
SEKOLAH DASAR NEGERI DAYEUHLUHUR 01
Jl. Prawiranegara
No.18 Dayeuhluhur,Kec. Dayeuhluhur, Kab. Cilacap, KP. 53266
NSS: 101030117001
NPSN. 20301512
|
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NOMOR : 800/002/I/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
DI
SEKOLAH SDN DAYEUHLUHUR 01
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
KEPALA “SDN DAYEUHLUHUR 01”
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman,
nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan
tindak kekerasan di lingkungan sekolah;
2.
Bahwa agar
pelaksanaan pencegahan tindak
kekerasan di Sekolah SDN Dayeuhluhur 01 dapat
berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk tim pencegahan tindak
kekerasan di lingkungan sekolah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
UU – RI No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-Undang 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
3. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Membentuk tim pencegahan tindak
kekerasan di lingkungan Sekolah
SDN Dayeuhluhur 01 Tahun Pelajaran 2016/2017
|
Kedua
|
:
|
Tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah SDN Dayeuhluhur 01 Tahun
Pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini akan diatur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau
kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
|
Ditetapkan
di : Cilacap
Pada
Tanggal : 25 Juli 2016
Kepala
Sekolah SDN Dayeuhluhur 01
RASTUM HARYANTO, S.Pd
NIP.
19630717 198405 1 005
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
TENTANG : PEMBENTUKAN
TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH SDN DAYEUHLUHUR 01 TAHUN PELAJARAN
2016/2017
NOMOR :
800/002/I/2016
TANGGAL :
25 Juli 2016
SUSUNAN PENGURUS
TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
SEKOLAH SDN DAYEUHLUHUR 01
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
UNSUR DARI
|
KET
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
|
Drs. SALAMUN HADI SUBROTO, M.Pd
RASTUM HARYANTO, S.Pd.
SARKA, S.Pd
CECE KUSYONO
SUTARDI, S.Pd
Hj. UNTARI SUSILOWATI, SH
HASAN TOHARI, S.Pd
DEDE ROHAYATI
NAENAH CARMAH, S.Pd.SD
WARKUM, S.Pd.SD
JUNAEDI, S.Pd.SD
IIN SETIANINGSIH, S.Pd.SD
KRISTI YUANA SAPRUDIN, S.Pd.SD
SEPTI NURAENI
|
Pelindung
Penanggung
Jawab
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Kepala
UPT Disdikpora
Kepala
Sekolah
Guru
Guru
Ketua
Komite
Orang
Tua Siswa
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Siswa
|
|
Ditetapkan
di : Cilacap
Pada
Tanggal : 25 Juli 2016
Kepala
Sekolah SDN Dayeuhluhur 01
RASTUM HARYANTO, S.Pd
NIP.
19630717 198405 1 005
Komentar
Posting Komentar