PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
UPT DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KECAMATAN DAYEUHLUHUR
SEKOLAH DASAR NEGERI DAYEUHLUHUR 01
Jl. Prawiranegara No.18 Dayeuhluhur,Kec. Dayeuhluhur, Kab. Cilacap, KP. 53266
NSS: 101030117001                                                                                                                                                                                                                                              NPSN. 20301512


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NOMOR : 800/002/I/2016

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
DI SEKOLAH SDN DAYEUHLUHUR 01
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

KEPALA “SDN DAYEUHLUHUR 01”

Menimbang
:
1.     Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah;
2.     Bahwa agar pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di Sekolah SDN Dayeuhluhur 01 dapat berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Mengingat
:
1.     UU – RI No. 20   Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional.
2.     Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
5.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
6.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
7.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah SDN Dayeuhluhur 01 Tahun Pelajaran 2016/2017
Kedua
:
Tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah SDN Dayeuhluhur 01 Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga
:
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Cilacap
Pada Tanggal : 25 Juli 2016

Kepala Sekolah SDN Dayeuhluhur 01





RASTUM HARYANTO, S.Pd
NIP. 19630717 198405 1 005






LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH SDN DAYEUHLUHUR 01 TAHUN PELAJARAN 2016/2017
NOMOR       :   800/002/I/2016
TANGGAL    :   25 Juli 2016


SUSUNAN PENGURUS
TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
SEKOLAH SDN DAYEUHLUHUR 01
TAHUN PELAJARAN 2016/2017


NO
NAMA
JABATAN
UNSUR DARI
KET
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Drs. SALAMUN HADI SUBROTO, M.Pd
RASTUM HARYANTO, S.Pd.
SARKA, S.Pd
CECE KUSYONO
SUTARDI, S.Pd
Hj. UNTARI SUSILOWATI, SH
HASAN TOHARI, S.Pd
DEDE ROHAYATI
NAENAH CARMAH, S.Pd.SD
WARKUM, S.Pd.SD
JUNAEDI, S.Pd.SD
IIN SETIANINGSIH, S.Pd.SD
KRISTI YUANA SAPRUDIN, S.Pd.SD
SEPTI NURAENI
Pelindung
Penanggung Jawab
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota

Kepala UPT Disdikpora
Kepala Sekolah
Guru
Guru
Ketua Komite
Orang Tua Siswa
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Siswa








Ditetapkan di : Cilacap
Pada Tanggal : 25 Juli 2016

Kepala Sekolah SDN Dayeuhluhur 01





RASTUM HARYANTO, S.Pd
NIP. 19630717 198405 1 005


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SDN Dayeuhluhur 01: PERUBAHAN PROFIL SDN DAYEUHLUHUR 01